TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Polda Kepri dikabarkan menangkap pengurus tenaga kerja ilegal Indonesia (TKI) serta mengamankan sejumlah orang calon TKI di Batu 8, Tanjungpinang, Sabtu (24/8/2019).
Informasi yang dihimpun, penangkapannya dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri.
Setelah pelaku dan calon TKI diamankan langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk penanganan lebih lanjut. Para calon TKI ini diketahui berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Baca:Setelah Dihukum, 160 Tenaga Kerja Indonesia Dideportasi dari Malaysia
Baca: Bandingkan ! Begini Kondisi “Simpang Kampret II” di Batam Sebelum dan Sesudah Ada Traffic Light
“Memang benar ada kegiatan penangkapan pelaku TKI dan sejumlah TKI diamankan oleh Polda Kepri. Konfirmasinya langsung ke Polda Kepri saja,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinaang AKP Efendri Alie.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga yang dikonfirmasi soal pengungkapan ini belum mengetahuinya. Dia menyampaikan akan mengecek terlebih dahulu.
“Nanti saya cek dulu ya,” kata Erlangga.
Hingga kini pelaku dan sejumlah TKI masih diamankan di Maporles Tanjungpinang. (MBA)