
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan seorang ABK atas nama Abdurrahman.
“Kita juga amankan ABK kapal yang kita duga sebagai pihak yang bertanggung jawab.”
“Saat ini kita masih meminta keterangan dari berbagai pihak, dan sudah menetapkan barang hasil penindakan sebagai barang untuk dikuasai negara,” jelas Sumarna.
Sebelumnya, keberadaan hp seken atau bekas pakai yang diamankan oleh petugas BC merupakan barang titipan dari porter Pelabuhan Domestik Sekupang.
Diduga keberadaan barang bekas tersebut, diselundupkan ke dalam unit kapal pada malam hari.
Pihaknya juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap AR, salah satu pegawai kapal sebelum akhirnya dilepaskan oleh petugas.(adl)