Ini Alasan MAKI Gugat Kejati Kepri di PN Tipikor Tanjungpinang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Suryakepri.com/MBA)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui di PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Suryakepri.com/MBA)

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Koordiantor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan alasan menggugat Kejati Kepulauan Riau.

Baca: PT Foster dan Unisem Batam Tutup, 2.500 Karyawan Kena PHK

Baca: Ramalan Zodiak 29 Agustus 2019, Jangan Menunda Pekerjaan Cancer

Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan alasan menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Ini terkait perkara lima tersangka korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar.

“Alasannya yaitu untuk penegakan hukum, kampanye ke seluruh Indonesia bahwa perkara mangkarak bisa digugat oleh masyarakat atau lembaga masyarakat,

karena bisa diuji atau audit kinerja aparat,” kata Boyamin usai mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (28/8/2019).