
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan pihaknya siap untuk gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca:Â Walikota Batam Pastikan Tak Akan Beri Bantuan Hukum Kepada Staf yang Kena OTT
Baca:Â Wali Kota Batam Akui Memanggil Kepala Dinas Perikanan Kota Batam
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menggugat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.
Sebagai terlapor, pihaknya masih menunggu informasi terkait praperadilan kasus lima tersangka tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna.
“Saya tunggu panggilan dari pengidalan, kan belum tahu, nunggu panggilan dari pengadilan dulu lah,” kata Birton saat dikonfirmasi lewat telpon, Rabu (28/8/2019).
Birton menegaskan, Kejati Kepri siap untuk menghadapi sidang praperadilan nanti. “Siap lah, kita sangat siap menghadapi gugtatannya,” kata Birton singkat.