Syahrul mengatakan, melalui kerja sama ini diharapkan segala permasalahan hukum datun yang terjadi di lingkup Pemko Tanjungpinang bisa cepat diatasi, sehingga tidak sampai meluas ke ranah yang lain.
Baca: Pegawai yang Digelandang ke Mapolresta Barelang Syok dan Pegangi Kepala
Baca: Transaksi 500 Dolar Singapura, Kadis Perikanan dan Kelautan Diamankan Bersama 6 Pegawainya
“Pemko Tanjungpinang tentu membutuhkan pendampingan dari kejaksaan dalam hal ini pengacara negara agar semua mengetahui peraturannya,” kata dia.
Syahrul menekankan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, terutama para pejabat supaya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuan, perpanjangan kerja sama ini menjadi modal utama dalam melakukan penegakan hukum di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
”ASN dan pejabat harus kerja seusuai aturan berlaku, sesuai koridor ditentukan,” kata Syharul.