Sementara itu, Ahelya menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan perpanjangan MoU antara Pemko dengan Kejari Tanjungpinang yang telah berakhir Maret 2019 lalu,
karena MoU ini mempunyai jangka waktu dua tahun sekali.
Baca:Â AKBP Muji : Nelayan Gerah Dimintai Uang Pelicin untuk Izin Pengangkutan Ikan
Baca:Â Jatah Minyak Bersubsidi untuk Nelayan Juga Dipungli, 1 Orang Pasti Tersangka
Menurutnya, MoU ini bertujuan untuk bekerjasama membantu Pemko Tanjungpinang dalam menangani permasalahan di bidang datun,
membangun kemitraan startegis dengan pemko dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,
serta memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan pemko Tanjungpinang dapat berjalan sukses tanpa hambatan,
“Kerja sama ini untuk memberikan bantuan hukum sifatnya seperti arahan dan konsultasi,
sehingga saat ada yang kurang paham soal hukum di Pemko Tanjungpinang, nantinya dapat meminta petunjuk dan informasi lebih lengkap kepada kejaksaan,” kata Ahelya.