Ahelya juga menjelaskan dalam Undang-Undang Kejaksaan Nomor 14 tahun 2004 pasal 30.
Baca:Â Sekda Batam Bilang Sudah Berkali-kali Diperingatkan Tapi Masih Ngeyel Juga
Baca:Â China Tuding Para Pemimpin Negara G7 Memiliki Niat Jahat
Jaksa Pengacara Negara (JPN) mempunyai tugas, fungsi dan wewenang sebagai penegak hukum.
Penegakan hukum antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, memberikan pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Selain itu, peran jaksa di dalam bidang Datun yaitu menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan keuangan negara.
“Dalam pertimbangan hukum, nasehat hukum atau pendapat hukum terbatas hanya diberikan kepada pemerintah, BUMN dan BUMD,” katanya.
‘Namun, tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa mendapatkan nasehat hukum atau pendapat hukum melalui pelayanan hukum, misalnya pembatalan perkawinan, pembubaran perseroan, dan pernyataan pailit,” tutup Ahelya. (mba)Â