

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Edi Chandra dan Adi Pradana dibunuh dengan keji, Warga menemukan mereka dalam keadaan hangus di sebuah mobil.
Baca: Jubir KPK, Direktur YLBHI Dilaporkan ke Polisi Karena Berita Bohong
Baca: Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Dilatih Merajut dan Membatik
Empat pelaku pembunuhan Edi Chandra dan Adi Pradana dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Keempat pelaku tersebut ialah Aulia Kusuma (35) yang merupakan istri Edi Chandra, Geovani Kelvin (25), Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid.
Edi Chandra dan Adi Pradana ditemukan Warga dalam keadaan hangus di sebuah mobil.
Sebelum dibakar, kedua korban dibunuh terlebih dahulu oleh pelaku di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
4 Fakta Baru Aulia Kesumayan Bunuh Suami dan Anak Tirinya: