Barang Bukti Mobil dan Rumah Mewah Sitaan BNN di Perumahan Sukajadi Batam

Barang bukti mobil dan rumah mewah di Perumahan Sukajadi.(suryakepri.com/dio)
Barang bukti mobil dan rumah mewah di Perumahan Sukajadi.(suryakepri.com/dio)

BATAM, SURYAKEPRI.COM  – Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil mengamankan aset seorang bandar narkotika asal Batam dengan total nilai mencapai Rp 28,3 Miliar rupiah.

Aset tersebut terdiri dari 18 unit Mobil, 8 unit Kapal, 2 unit Rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat ± 2.817 gr beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah dana senilai Rp 945 juta.

Kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D (39), A (23) dan C (32) pada Jumat, (16/08/2019) lalu.

Baca: Bos Narkoba Adam Warga Sekupang Bikin Jengkel BNN – Harta Disita, Istri Ditangkap

Baca: Emas Batangan hingga Show Room Mobil Disita Aparat BNN di Batam

Dari pengungkapan kasus tersebut BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg.

Puluhan kilo sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.

Pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda.