

SURABAYA, SURYAKEPRI.COM – Mantan anggota FKPPI Tri Susanti menjadi tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoaks dalam insiden mahasiswa Papua.
Baca:Â Agar Liburan Semakin Asik , Ini Tips Membeli Koper
Baca:Â Politisi Milenial Putra Yustisi Respaty dan Kammaludin Pegang Tampuk Pimpinan DPRD Kota Batam
Kepolisian Daerah Jawa Timur membeberkan bukti penyebaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan Tersangka mantan anggota FKPPI Tri Susanti.
Tersangka Tri Susanti menjadi tersangka dari kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoaks dalam insiden penggerebekan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Tri Susanti telah menebarkan ucaran kebencian dan berita bohong soal bendera Merah Putih yang dirusak mahasiswa Papua, ucap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermanto.