
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Iuran BPJS Kesehatan akan dinaikan rata-rata sebesar 100 persen. Jika disetujui, iuran baru akan berlaku mulai Januari 2020.
Belum ada penjelasan secara gamblang dari Komisi XI DPR maupun Kantor Kepresidenan mengenai setuju atau tidak terhadap usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Jika disetujui, maka usulan tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden, untuk selanjutnya diterapkan kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
- BACA JUGA: Ini Empat Langkah Perbaiki Defisit BPJS Kesehatan
- BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Terbaru: Kelas I Rp 160 Ribu dan Kelas II Rp110 Ribu
Seperti dilaporkan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengusulkan kepada Komisi XI DPR soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Rabu 28 Agustus 2019.
PERBANDINGAN IURAN BPJS KESEHATAN LAMA DAN BARU
KELAS | IURAN LAMA (Rp) | IURAN BARU (Rp) | SELISIH/NAIK SEBESAR (Rp) |
I | 80.000 | 160.000 | 80.000 |
II | 59.000 | 110.000 | 51.000 |
III | 25.500 | 42.000 | 16.500 |
Kepada DPR, Sri Mulyani mengusulkan agar iuran BPJS Kesehatan kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan.
Iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Iuran baru BPJS Kesehatan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 mendatang.