
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kepada DPR RI agar iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II dinaikan masing-masing Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu per bulan.
Menkeu mengusulkan angka-angka tersebut saat Rapat Kerja bersama Komisi IX dan Komisi XI di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Jakarta,Selasa (27/82019).
Usulan kenaikan tersebut, kata Sri Mulyani, mengingat pemerintah menyediakan universal health coverage pada dasarnya adalah standar kelas III.
IURAN BPJS KESEHATAN TERBARU
KELAS | BESARAN IURAN (Rp) |
I | 160.000 |
II | 110.000 |
III | 42.000 |
Sumber: Menkeu Sri Mulyani. Mulai berlaku 1 Januari 2020