
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi DINFRA (Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 yang mulai berlaku pada 12 Agustus 2019.
Pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, tarif tersebut hanya berlaku bagi reksadana. Sedangkan kontrak investasi kolektif dikenai tarif yang lebih tinggi, yaitu 15 persen.
- BACA JUGA: Kini, Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Pengenaan pajak penghasilan (PPh) dikenakan pada bunga obligasi yang diterima kontrak investasi kolektif, baik dana investasi infrastruktur, dana investasi real estat, dan efek beragun aset yang tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5 persen hingga tahun 2020, dan 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.
- BACA JUGA: Khusus Harga Launching Rp1.3 Miliar
- BACA JUGA: Puri Khayangan Residence Beri Diskon DP 100 Persen untuk PNS
Ketentuan PPh atas bunga obligasi berlaku untuk surat utang, termasuk surat utang negara dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.
- BACA JUGA: Hunian Eksklusif di Kawasan Baloi
- BACA JUGA: Queen Selebriti, Hunian Berkonsep Taman di Halaman Belakang