TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Satreskrim Polres Tanjungpinang membekuk FF (31) seorang oknum pegawai Pegadaian Tanjungpinang gara-gara menyetubuhi anak magang.
Baca: Perbup Karimun Wajibkan Minimarket Kerjasama dengan UKM, Begini Respon Pemilik Minimarket
Baca: Pemadaman Bergilir Kembali Terjadi, Ini Penjelasan Bright PLN Batam
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membekuk pelaku berinisial FF (31), salah seorang oknum pegawai Pegadaian di Tanjungpinang.
Pelaku ditangkap gara-gara nekat menyetubuhi siswa SMK di Tanjungpinang saat magang di tempat kerjanya.
“Benar kita telah melaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap oknum BUMN terkait kasus asusila,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (3/8/2019).
Alie menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarakan laporan orang tua korban berinisial SW pada 23 Agustus 2019 lalu.