
BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang menyampaikan proses pengungkapan kasus narkoba 120 paket sabu seberat 118,396 gram.
Baca : Kepala UPT Dishub Karimun Ditangkap Kepemilikan Narkoba, Kenalan Ungkap Fr Pemakai Aktif
120 paket sabu seberat 118,396 gram dari tangan tiga pelaku berinisial JF (37), SY (38) dan ZH.
Pengungkapan ini berdasarkan adanya informasi yang diterima akan adanya transaksi narkotika.
Boy menjelaskan, pengungkapan bermula saat jajaran Polsek Bintan Utara mengamankan mobil Toyota Fortuner yang dikendarai JF di daerah Sakera, Kecamatan Teluk Sebong, 30 Agustus 2019 lalu.