BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Terungkap tiga pelaku penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia yang dibongkar jajaran Polres Bintan berprofesi sebagai sopir bus sekolah.
Tiga pelaku yakni JF (37), SY (38) dan ZH (36) yang ditangkap Polres Bintan atas kepemilikan sabu seberat 118,3 Kg itu pun terancam hukuman mati.
Polisi menjerat penyelundup sabu seberat 118,3 Kg dengan pasal berlapis.
Baca: Penyelundup Narkoba 1,2 Kwintal di Bintan Rela Modifikasi Mobil demi Upah Rp 50 Juta
Baca: Kadishub Karimun Kaget Kepala UPT Ditangkap karena Narkoba, Fajar: Selama Ini Kinerjanya Cukup Bagus
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang mengatakan, perbutan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman mati, perbuatan mereka korporasi dan terorganisir,” kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy, pihaknya terus mendalaminya. Termasuk, apakah para pelaku berkaitan dengan gembong narkoba Muhammad Adam yang di Batam.
“Masih kita dalami lagi,” katanya.