Penyelundup Narkoba 1,2 Kwintal di Bintan Rela Modifikasi Mobil demi Upah Rp 50 Juta

Barang Bukti Sabu 119 Kg (Foto: Suryakepri.com/MBA)
Barang Bukti Sabu 119 Kg (Foto: Suryakepri.com/MBA)

BINTAN, SURYAKEPRI.COM -Aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia menjadi atensi jajaran Polres Bintan. Setelah menyergap tiga pelaku, modus serupa tak ingin kembali terjadi.

Tiga pelaku JF (37), SY (38) dan ZH (36) ternyata hanya diupah sekali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia hanya diupah Rp50 juta.

Upahnya itu pun dibagi tiga setelah berhasil mengirim barang haram itu ke Sumatera dan Jawa untuk diedarkan.

“Pengakuan pelaku masing-masing kegiatan (penyelundupan) diupah Rp50 juta dibagi tiga. Hasil penyelidikan sudah ke enam kali mereka berbuat,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga didampangi Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang saat merilisnya di Mapolres Bintan, Rabu (4/9/2019).

Baca:Tiga Pelaku yang Ditangkap Polres Bintan Sudah 6 Kali Selundupkan Sabu dari Malaysia

Baca:Kadishub Karimun Kaget Kepala UPT Ditangkap karena Narkoba, Fajar: Selama Ini Kinerjanya Cukup Bagus

Baca:Saparudin Muda Berhitung Kalkulasi Pilgub Kepri-Pilwako Batam 2020 – Ini Alasan Dukung Soerya – Isdianto

Dia menjelaskan, sabu itu dibawa dari Malaysia menggunakan jalur laut masuk ke perairan Bintan.

“Modusnya sabu itu simpam dalam jerigen saat dibawa dari jalur laut,” kata dia.

Rencananya, para pelaku ini akan mengirim sabu itu ke daerah Sumatera dan Jawa. Mereke mengeluarkan sabu dari Bintan lewat Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang.