

Kantor Imigrasi Karimun Luncurkan Layanan Mobile SPRI Paspor. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah penerbitan paspor warga.
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Terobosan untuk mempermudah warga pemohon menerbitkan paspor dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.
Terobosan itu yakni Layanan Mobile SPRI Paspor.
Layanan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat terutama yang tengah terbaring sakit untuk mengurus penerbitan paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.
Baca: FOTO-FOTO Semaraknya Even Festival Karate BKC Batam di Mal : Ibu-ibu Paling Antusias
Baca: Ini Penyebab Dua Mahasiswa UMRAH Diamankan Polisi
Baca: Soerya Respationo Berpesan Kepada Dewan Dilantik Bekerja Sesuai yang Diamanahkan
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kristian mengatakan, petugas Imigrasi akan mendatangi pemohon yang sakit untuk melakukan perekaman data melalui fasilitas perangkat mobile paspor.
“Jadi tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi, petugas imigrasi yang akan mendatangi dan melakukan pengambilan foto dan biometrik di rumah sakit atau tempat yang ditentukan,” kata Kristian kepada SuryaKepri.com, Senin (9/9/2019).
Untuk mendapatkan layanan mobile SPRI paspor itu, pihak keluarga cukup datang ke Kantor Imigrasi Karimun di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun dengan membawa berkas-berkas permohonan yang dibutuhkan.