Para pekerja PT KDH. (ist)

Tiga Pimpinan PT KDH Karimun Ditetapkan Tersangka Kasus Iuran BPJS

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Kasus dugaan pelanggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), perusahaan tambang granit di Karimun memasuki babak baru.

Itu setelah tiga orang unsur pimpinan PT KDH ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun.

Hal itu diungkapkan Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepri Cabang Karimun, Mujarab Mustafa.

Baca: Teluk Tering Bakal Dipaksakan Jadi KEK, Kadin Undang Asosiasi Usaha : Ini Peta Rencananya

Baca: Ini Perbandingan Iuran BPJS Kesehatan yang Lama dan Baru

Baca: 6 Tahun Menunggu Pesangon, Ujung-ujungnya Ngeles Pailit – Ini yang Dilakukan Pekerja PT KDH

“Iya, ada tiga orang unsur pimpinan PT KDH. Penetapan (status tersangka) sudah kami lakukan,” kata Mujarab Mustafa saat dikonfirmasi SuryaKepri.com, Rabu (11/9/2019).

Namun Mujarab Mustafa enggan membeberkan identitas ketiga tersangka pimpinan PT KDH tersebut.

“Langsung ke penyidiknya saja ya, ibu Ria Isweti biar lebih jelasnya,” kata Mujarab Mustafa.