KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Sebanyak 3.950 butir ekstasi warna biru merek Lego dan 466 butir pil happy five diamankan Satres Narkoba Polres Karimun.
Dua orang pria turut diamankan dalam pengungkapan ribuan ekstasi dan happy five tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial AC dan IS.
Baca: Wakapolda Brigjen Yan Fitri Geram Kasus Narkoba di Kepri Tak Juga Turun, Begini Komentarnya
Baca: Baru Satu Tersangka Susul Nurdin Cs, Anak Buah Kock Meng Tidak Kaget Bosnya Ditahan KPK
Baca: Kenangan Spesial Menteri Susi Pudjiastuti Dengan BJ Habibie di Batam
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan, pengungkapan ribuan ekstasi dan happy five itu merupakan hasil under cover yang dilakukan jajarannya.
Diamankan pertama kali yakni tersangka inisial AC di lobi hotel Century Tanjungbalai Karimun pada Senin (9/9/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan AC, polisi mendapati barang bukti 4 butir ekstasi warna biru merek Lego yang disimpan dalam saku kiri celananya.
“Dari pengakuan AC, ekstasi itu ia peroleh dari IS,” kata AKBP Hengky Pramudya saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis (12/9/2019) siang.