JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Sebelum masa jabatan 2014-2019 berakhir, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pengesahan beberapa Rancangan Undang-Undang.
Salah satunya adalah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Dalam rapat Panja yang digelar di ruang Baleg, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/09/2019), DPR dan pemerintah menyepakati perubahan UU MD3.
Baca:Kegaduhan di KPK Sampai Ubun-ubun, Agus Rahardjo “Lempar Bola” ke Presiden
Baca:Kabut Asap Paling Teruk, 1.104 Penumpang Pesawat Terlantar di Ipoh Malaysia
“Rapat Panja pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU MD3 menyepakati seluruh materi muatan RUU,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto saat memimpin Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/09/2019).
Rapat yang berlangsung tertutup selama tiga jam itu menyepakati satu poin perubahan, yaitu Pasal 15 ayat (1) mengenai penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang dan penghapusan pasal 427C.
Draf RUU MD3 pasal 15 ayat 1 berbunyi, pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.