JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Berbagai alasan dipertimbangkan terkait keputusan pemerintah menaikkan cuaki rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Selain terkait pendapatan negara, alasan lainnya menekan konsumsi rokok untuk pihak yang dianggap tidak semestinya.
Data menyebutkan konsumsi rokok di kalangan perempuan meningkat, menjadi 4,8 persen, dari sebelumnya hanya 1,3 persen.
Baca: Merasakan Gangguan Akibat Asap, Warga Batam Dimbau Langsung Datang ke Puskesmas
Baca: Di Pilkada 2020, PDI-P Buka Kemungkinan Berkoalisi dengan Gerindra dan PKS
Baca: H Isdianto Mendoakan Soerya Respationo yang Terbaik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan cukai rokok naik 23%.
Bersamaan dengan kenaikan tersebut, harga jual eceran rokok juga ikut naik 35%.
Tarif cukai tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020 nanti. Keputusan ini disampaikan Sri Mulyani usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/9/2019).
Pengusaha rokok pun bersuara keras menyikapi kebijakan tersebut.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menganggap pemerintah tak peduli nasib petani tembakau dan nasib tenaga kerja.