BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Polres Bintan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan dari tiga tersangka Ahmad Jufri, Syahrul dan Zahidir di Mapolres Bintan, Selasa (17/9/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan seberat 114.758,05 gram dari berat barang bukti yang sita 118.521,97 gram.
Baca: Kepala BP Batam Bocorkan Nomor PP Yang Tengah Dibahas Pemerintah Pusat
“Ini kita laksanakan pemushanan barang bukti hasil tangkapan kita beberapa pekan lalu,”
kata Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang saat melaksanakan pemusnahannya.