
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM -Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pamitan dan menyatakan mundur dari jabatannya.
Setelah menerima starus pencegahan bepergian ke luar negeri, Imam Nahrawi juga langsung berkemas-kemas barang dari rumah dinasnya, Kamis (19/09/2019) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Menpora Imam Nahrawi ke luar negeri. Imam Nahrawi dicegah sejak akhir Agustus 2019.
“Ya sejak akhir Agustus 2019 lalu,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (19/9/2019).
Febri mengatakan KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke kantor Imigrasi. Namun Febri belum menjelaskan berapa lama Nahrawi dicegah ke luar negeri.
Baca: Malaysia Sebut Tudingan Indonesia kepada 4 Perusahaan Pelaku Pembakar Lahan Tanpa Bukti Kuat
Baca: Dramatis! Akibat Asap Tebal Kapal Cepat dari Tanjungbatu – Penyalai Turunkan Penumpang di Hutan
Baca: Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI
Imam Nahrawi menjadi tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam senilai puluhan miliar rupiah.
Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang Rp 14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi dalam rentang 2016-2018 menerima uang Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5 miliar.