
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menerapkan Kawasan Berikat Mandiri atau Self-Managed Bonded Zone.
Kalangan pengusaha mengakui, dengan kebijakan fiskal tersebut mereka bisa berhemat hingga 37 persen.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menjelaskan, kebijakan fiskal Kawasan Berikat Mandiri untuk memudahkan kelancaran arus barang, menekan biaya ekspor-impor, dan efisiensi waktu bagi pengusaha melalui proses mandiri.
Wamenkeu menyampaikan hal itu pada acara “Launching Kawasan Berikat Mandiri (Self-Managed Bonded Zone) dalam rangka Meningkatkan Investasi dan Ekspor” di Auditorium Merauke kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Dalam testimoninya, beberapa perwakilan pengusaha menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tinggi kepada pemerintah, Kemenkeu, dan khususnya DJBC atas terobosan KB Mandiri.
Hemat 37 Persen