Menjadi saksi pertama yang diperiksa oleh majelis hakim, korban mengakui adanya penganiayaan yang dialaminya.
Itu berawal dari masalah pribadi antara korban dengan Agnes (33) anak perempuan dari terdakwa.
Adapun permasalahan yang dimaksudkannya, merupakan perselingkuhan yang dilakukan suami, dengan anak terdakwa yang juga hadir sebagai saksi.
“Permasalahan saya awalnya bukan dengan terdakwa, tetapi dengan anaknya yang telah berselingkuh dengan suami saya.
Baca: Izin Reklamasi di Batam, Pengacara Nurdin Basirun Sebut: “Siapa Berikan Rekomendasi…”
Bahkan saya juga memiliki bukti, keduanya yang kerap bertemu di hotel yang berbeda,” jelasnya saat ditanyakan oleh majelis hakim.
Di dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menanyakan beberapa pertanyaan, mengenai perselingkuhan antara saksi Agnes dengan suami korban.
Menjawab pertanyaan ini, korban mengakui perselingkuhan mulai tercium dikarenakan kedekatan keduanya.