“Saya, suami, dan saksi Agnes adalah rekan kerja, awalnya saksi Agnes itu merupakan admin suami saya.
Tapi kedekatan keduanya mulai mencurigakan, hingga saya akhirnya bisa membuktikan pada Desember 2018 lalu yang mulia,” jelasnya.
Dengan diketahuinya kasus tersebut, korban melanjutkan kesaksiannya bahwa awalnya ia ingin menyelesaikan secara kekeluargaan.
Baca:Â MAKI Sebut Kejati Kepri Contoh Penegak Hukum yang Buruk
Dengan mengajak keduanya untuk duduk bersama, dalam hal ini akhirnya suami korban mengakui perselingkuhan, namun tidak dengan saksi Agnes.
Kemudian majelis hakim melanjutkan pertanyaan, mengenai tindakan yang diambil oleh korban.
Dimana perselingkuhan itu diakuinya, dilaporkan ke bagian HRD perusahaan.
Sehingga hal ini membuat suami korban dengan rela mengundurkan diri, dari salah satu perusahaan terbesar di kawasan Batuampar, Batam.