

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Pelarian ARD (23) buronan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berakhir sudah.
Setelah 6 bulan kabur, ARD berhasil diringkus Polsek Kundur Barat/Utara, Karimun, Kepulauan Riau.
Baca: Ini Tuntutan Mahasiswa STISIPOL saat Demo di DPRD Kepri
ARD ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuba/Kuta, Senin (23/9/2019) sore sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Desa Prayun, Kecamatan Kundur Barat.
ARD merupakan buronan kasus curat di sebuah rumah di jalan Mata Air, RT 13 RW 06, Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat sekitar Maret 2019.