“Kepada kami, ia sudah mengakui segala perbuatannya. Saat ini ia kami tahan di mapolsek,” kata Eddi.
Eddi juga mengatakan, meski sudah mengakui perbuatannya, namun pihaknya tetap melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain.
Baca:Ā Izin Prinsip Reklamasi di Tanjungpiayu Batam Capai 16,4 Hektare, 9 Bos Perusahaan Dipanggil KPK
ARD dalam beraksi dikatakan Eddi cukup lihai dengan cara masuk ke dalam rumah korbannya melalui jendela.
Begitu sudah masuk, ARD lalu menguras benda berharga milik korban.