JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Tersangka kasus kebakaran hutan mencapai 296 tersangka perorangan dan sembilan tersangka korporasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa kepolisian telah menambah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.
“Polda Riau ada 58 orang, kemudian tambahan Polda Aceh satu orang, Polda Sumatra Selatan ada 25 orang, Polda Jambi ada 20 orang, Polda Kalimantan Selatan 21 orang, Polda Kalimantan Tengah 79 orang, Polda Kalimantan Barat 68 orang, dan Polda Kalimantan Timur 24 orang,” papar Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin.
- BACA JUGA: Kabut Asap Kian Pekat, Balap Sepeda Tour de Siak Dihentikan di Tengah Jalan
- BACA JUGA: Sampai Belum Diberi Nama, Bayi Berumur 3 Hari di Pekanbaru Meninggal karena Asap Pekat
Selain itu, Polri juga telah menetapkan sembilan perusahaan menjadi tersangka.
“Tersangka koorporasi Bareskrim adalah PT AP, Polda Riau PT SSS, Polda Sumsel PT HBL, ini manajer operasionalnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jambi PT MAS, Polda Kalsel ada dua, PT MIB dan PT BIT, Polda Kalteng PT PGK, Polda Kalbar PT SAP dan PT SIS,” jelas Dedi Prasetyo.
Mantan Wakapolda Kalteng itu menambahkan bahwa hingga Polda Kalimantan Tengah sudah melakukan proses penyelidikan terhadap 33 perusahaan, di mana semua perusahaan tersebut sudah dilakukan penyegelan.
“Tersangka perorangan dan korporasi tersebut dijerat dengan banyak pasal, misalnya UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, UU Kehutanan, serta UU konvensional KUHP,” tandas Dedi Prasetyo. (*)
https://suryakepri.com/malaysia-sebut-tudingan-indonesia-kepada-4-perusahaan-pelaku-pembakar-lahan-tanpa-bukti-kuat/