Badai kabut asap asal wilayah Riau sempat mengharubirukan kawasan se-Sumatera, bahkan Singapura dan Malaysia. Seberapa luas dan bagaimana garangnya api membakar lahan hutan?
PEKANBARU, SURYAKEPRI.COM – Badai kabut asap di wilayah Provinsi Riau sudah berkurang usai turun hujan pada dua hari terakhir.
Namun penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau terus dilakukan.
Saat ini sebanyak dua perusahaan ditetapkan menjadi tersangka, dan satu masih penyelidikan.
Baca: Sampai Memanjat-manjat Satpol PP Segel Tiga Wisma di Selatpanjang
Baca: Kabut Asap Kian Pekat, Balap Sepeda Tour de Siak Dihentikan di Tengah Jalan
Baca: Sampai Belum Diberi Nama, Bayi Berumur 3 Hari di Pekanbaru Meninggal karena Asap Pekat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, ada dua perusahaan yang ditangani Ditkrimsus Polda Riau dan satu perusahaan ditangani Bareskrim Mabes Polri.
“Untuk korporasi yang ditangani Ditkrimsus Polda Riau saat ini sedang proses sidik. Tiga perusahaan itu adalah PT. SSS dan PT. Sedangkan TI dalam proses lidik.