
Imam diharapkan dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran kader Partai Kebangkitan Bangsa itu sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.
Febri mengatakan, pemanggilan pada Jumat besok akan menjadi bukti dari pernyataan Imam yang mengaku akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.
“Besok lah saatnya untuk menyampaikan kalau-kalau ada klarifikasi-klarifikasi atau bukti-bukti lain ya silakan langsung disampaikan ke penyidik,” ujar Febri.
Saat ditanya kemungkinan adanya panggilan palsa ataupun penahanan terhadap Imam, Febri enggan menjawab.
“Saya tidak berandai-andai dulu tentang kejadian besok, kita ingatkan saja dan kami harap tersangka bisa datang,” kata Febri.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.