

BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pria berinisial K karena menghamili anak di bawah umur.
Baca: Napi Bisa Pakai Ponsel Pribadi, Kalapas Batam Gelar Razia Setiap Hari
K menghamili anak di bawah umur yang berinisial ARS (15) dan langsung ditangkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Bintan Timur.
Informasi yang dihimpun, anak gadis itu diketahui hamil setelah ibunya mencurigai ARS.