KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Perusahaan tambang granit PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) Karimun sudah dinyatakan palit pleh Pengadilan Niaga Medan terhitung sejak 18 September 2019.
Bahkan salah satu perusahaan tambang granit tertua di Kabupaten Karimun,
Kepulauan Riau itu sudah disita oleh dua orang Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Medan pada Selasa (24/9/2019) kemarin.
Baca:Â Ex-officio Diterapkan, Bobot Pilwako Batam 2020 Berbeda! Siapa Layak Maju?
Otomatis perusahaan tambang itu kini berada di bawah pengawasan Pengadilan Niaga Medan melalui dua orang Kurator.
Lalu bagaimana kondisi terkini perusahaan yang berlokasi di Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat itu?