

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol (mikol), tim gabungan merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Tanjungpinang, Jumat (27/9/2019) malam.
Razia ini untuk mendata minuman yang dijual pihak THM apakah memiliki izin atau tidak.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabang Tanjungpinang dan Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang.
Baca: Nelayan Karimun Sudah Dievakuasi Tim SAR dari Coast Guard Malaysi di Perairan Hiu
Baca: Hilang 4 Bulan, Warga Kundur Ditemukan di Sebuah Kebun Karet: Dikenali dari Ciri Baju
Baca: Aksi Demonstrasi Mahasiswa, Menristekdikti Pastikan Tidak Beri Sanksi Rektor PTN
Tempat yang dirazia seperti Clasix, Lumino, Galaxi, Millenium, Rasa Yakin, serta THM lainnya.
“Sebelumnya jita sudah membentuk tim pengamanan perdagangan Kota Tanjungpinang, kegiatan ini untuk melakukan pengawasan minuman beralkohol sesuai perizinannya,” kata Kepala Disperindag Tanjungpinang Ahmad Yani.