

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Berstatus tersangka tidak serta-merta membuat seseorang harus ditahan seperti 4 orang unsur pimpinan PT KDH Karimun.
Seperti yang dinikmati 4 orang unsur pimpinan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), perusahaan tambang granit di Karimun.
Baca: Ibu Jadi Walikota, Anak Jabat Ketua DPRD, Janji Tak Ada Konflik Kepentingan
Ditetapkan sebagai tersangka sejak sebulan lalu oleh penyidik Disnaker Kepri Cabang Karimun hingga kini keempatnya masih bebas berkeliaran.
Bahkan keempatnya masih memungkinkan untuk liburan ke luar negeri karena juga tidak mengalami pencegahan dan tangkal (cekal).