TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang masih melengkapi berkas tersangka oknum guru tak senonoh berinisial PDB (25), untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menilai berkas yang dikirimkan masih ada yang perlu dilengkapi.
“Kasus oknum guru yang tak patut itu, pekan lalu ada pengembalian berkas dari jaksa (P19), ada beberapa pertanyaan yang harus dilengkapi, saat ini sedang proses dilengkapi berkas oleh penyidik,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, Senin (7/9/2019).
Baca: Banyak Oknum Guru di Batam Bertingkah Aneh, Komisi Perlindungan Anak Bereaksi Keras ke Pemko
Baca: Bermodal Bakso dan Boneka, Oknum Guru Silat Tiduri Siswi SMP
Baca: Pria Ini Tega Cabuli Istri Teman Sendiri, Modusnya Pura-Pura Ajak Suami Korban Nongkrong
Pada pengembalian bekas itu, kata Ali, ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi. Untuk itu, pihaknya terus memperbaiki berkasnya agar rampumg untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Yang perlu itu harus ada tambahan keterangan dari ahli. Makanya dalam 14 hari ini penyidik melakukan perbaikan, kita lengkapi dan kirim kembali sehingga dinyatakan lengkap supaya sesegera mungkin dilimpahkan,” ujarnya.
Perbuatan oknum guru Bahasa Inggris di salah satu SMK Tanjungpinang mencabuli siswanya sesama jenis sebanyak 14 kali. Korban diancam akan diberikan nilai buruk bila tak mau melayani nafsu bejat tersangka.
Perbuatan asusila ini diperbuat tersangka sejak November 2018 hingga Mei 2019. Tersangka melakukan asusila itu di rumahnya yang berada di kawasan Hutan Lindung Tanjungpinang.
“Pengakuan korban sudah 14 kali, kalau tersangka sudah lupa karena sudah sering mencabuli korban. Korban hanya satu saja,” kata Alie.
Untuk pasal yang dilanggar Pasal 289 KUHP tentang asusila dengan ancaman paling lama 9 tahun kurungan penjara. (MBA)