
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Hadi Sutrisno pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.
“KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka HS [Hadi Sutrisno], pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Kantornya, Kuningan, Selasa (8/10/2019).
BACA JUGA: Wapres Jusuf Kalla Sindir Pengkritik Kenaikan BPJS Kesehatan
BACA JUGA: Sunarto Mendadak Pulang ke Rumah Setelah Dimakamkan, Disangka Sudah Meninggal