MEDAN, SURYAKEPRI.COM – Ramli akhirnya dihukum mati. Itu vonis kedua yang ia jalani saat ia tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup di balik jeruji besi di Medan.
Kisah petualangan bos narkoba ini cukup nekat. Ia tetap mengontrol jaringan narkoba Malaysia-Aceh meskipun saat itu mendekam di penjara karena kasus dunia gelap yang ia jalani.
Bahkan keluarganya dilibatkan untuk memuluskan bisnis haramnya. Ada anak kandung dan menantunya. Dalam kasus pertama, Ramli telah melibatkan istrinya, Nani.
Baca: Wiranto Sempat Menangkis Serangan Abu Rara, Jari Kelingking Juga Terluka
Baca: Warga Penghuni Dermaga Sukajadi Batam: Bongkar Portal Pakir dan Jangan Ubah Nama !
Akhirnya, Ramli harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dihukum seumur hidup saat tertangkap dalam penyeleundupan sabu 14 Kg.
Tapi hukumannya menjadi maksimal, berupa vonis mati saat ia kembali terlibat dalam penyelundupan sabu 70 Kg dari Malysia ke Aceh.