Sunday, April 28, 2024
HomeLainnyaNasional6 Fakta Larangan PNS di Media Sosial, Tidak Boleh Like Ujaran Kebencian...

6 Fakta Larangan PNS di Media Sosial, Tidak Boleh Like Ujaran Kebencian Apalagi Menyebarkan

spot_img

Bagi mereka yang melanggar, bisa disanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan yang bersangkutan. Apa saja larangan tersebut? Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut enam aktivitas yang masuk dalam kategori melanggar disiplin tersebut:

  • Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  • Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
  • Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  • Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Hukuman disiplin ini diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN tersebut.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER