

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Menteri yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal (Black Market, BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI.
Peraturan Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
“Saya ucapkan terima kasih kepada tiga kementerian sehingga aturannya terintegrasi. Kami bertiga melihat untuk memastikan bahwa pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel,” ujar Menkominfo Rudiantara saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan.
BACA JUGA: Bawaslu Tanjungpinang Bakal Rekrut 12 Orang Sebagai Panwaslu Kecamatan Pada Pilgub Kepri 2020
BACA JUGA: Kisah Lionel Messi, Dari Kebiasaan Sebelum Tidur hingga Sayang Keluarga