
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tak gentar dan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Imam mengajukan praperadilan terkait penersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Kalau tersangka mengajukan praperadilan itu bukan hal baru ya. Pasti kami hadapi. Kalau panggilan resmi sidangnya sudah ada, permohonannya sudah disampaikan ke KPK tentu kami pelajari lebih lanjut,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Febri kemudian mengaku pihaknya tak khawatir terkait pengajuan praperadilan Imam.
BACA JUGA: Reklamasi di Batam Terus Berlangsung, Ketua DPRD Kota Batam Minta Komisi Merunut Soal Perizinan
BACA JUGA: Panggilan Nurani Putera Tempatan Ruslan Ali Wasyim di Pilwako Batam 2020