TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Terpidana Dasta Analis (46), mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Bintan ajukan permohonan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (21/10/2019).
Upaya hukum yang dilakukan Dasta Analis untuk membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang PK ini, Dasta Analis didampingi Iis Densi dan Sahrul selaku kuasa hukumnya mengajukan PK karena alasan pertentangan putusan yang satu dengan putusan hukum lainya dan kekeliruan hakim.
“Itu dua alasan permohonan kami, untuk selebihnya bisa dilihat dan diikuti dalam persidangan saja, terkait bukti apa saja yang akan dibuktikan,” kata Sahrul.
BACA JUGA: BREAKING NEWS – Mayat Mengapung di Pelabuhan Sribayintan
BACA JUGA:Â Bos Gojek Nadiem Makarim yang Dulu Gemar Naik Ojek Kini Dipanggil Jokowi ke Istana
BACA JUGA:Â Listrik Turun-Naik, Warga di Kecamatan Tebing Karimun Cemaskan Peralatan Elektronik Rusak