Kasus Pegawai Pegadaian Gagahi Anak Magang Siap Disidangkan di Tanjungpinang

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie.(MBA)

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang telah melimpahkan berkas dan tersangka Ferry Febrian (31), oknum pegawai Pegadaian ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (24/10/2019).

Dengan demikian proses selanjutnya, tersangka akan segera diadili di pengadilan.

“Iya, betul, tadi sudah kita laksanakan tahap 2 (pelimpahan berkas dan tersangka) ke jaksa penuntut umum,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie.

Baca: Soal Kasus Pemberian Izin Tambang di Kepri, Ini Penjelasan Kajati

Baca: Mendag Akan Babat Aturan yang Menghambat Ekspor Tanah Air

Baca: Gisel Penasaran dan Terpaksa Lihat Video Syur Mirip Dirinya

Dalam kasus ini, Alie menjelaskan, perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang penetapan  peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016  tentang perubahan kedua UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Alie.

Penangkapan tersangka berdasarakan laporan orang tua korban berinisial SW pada 23 Agustus 2019 lalu. Perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban melaporkannya kepada polisi.