Soal Kasus Pemberian Izin Tambang di Kepri, Ini Penjelasan Kajati

Kepala Kejati Kepri Edy Birton bersama pejabat utamanya ditemui di kantor Kejati Kepri baru-baru ini. (suryakepri.com/MBA)

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.

Hanya saja hingga kini belum juga ada kabar penetapan tersangka dalam proses penyidikannya.

Informasi yang dihimpun bahwa Kejati Kepri akan mengekspose tindak lanjut perkaranya hari ini Kamis (24/10/2019).

Baca: Mendag Akan Babat Aturan yang Menghambat Ekspor Tanah Air

Baca: Nakhoda Kapal Transporter Berhenti Mendadak, Pengisian BBM di SPBU Poros Terlambat

Baca: Eks Pembantu Rektor UIR Pekanbaru Alami Gangguan Jantung, Penahanan oleh Kejati Ditunda

Namun saat ditanyakan lebih lanjut, Kepala Seksi Penarangan Hukum Kejati Kepri Ali Rahim mengaku tidak mendapat informasi bahwa Kejati Kepri akan mengekspose perkaranya.

“Info dari mana (ada ekspose hari ini), saya belum dapat kabar,” kata Ali saat dikonfirmasi suryakepri.com lewat pesan singkat.

Baru-baru ini, Ali menyampaikan, terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang pada Dinaw ESDM Pemprov Kepri sejauh ini perkaranya masih pendalaman oleh penyidik. Dia menuturkan, bila penyidikannya sudah rampung akan disampaikan.

“Belum ada (penatapan tersangka). Nanti disampaikan secara keseluruhan kalau sudah selesai pendalamannya,” ujar Ali.