

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Kasus dugaan pelanggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), perusahaan tambang granit di Karimun memasuki babak baru.
Itu setelah empat orang unsur pimpinan PT KDH ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun.
Hal itu diungkapkan Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepri Cabang Karimun, Mujarab Mustafa.
Berikut 7 fakta menarik dari penetapan tersangka empat pimpinan PT KDH oleh penyidik disnakertrans Kepri cabang Karimun.
1. Dugaan Penggelapan Dana BPJS
Penyidik Dinas Tenaga Kerja Kepri cabang Karimun menetapkan empat tersangka
pimpinan PT KDH itu yakni Dirut IG, Manager Operasional MY, Manager HM dan SY sebagai tersangka.
Keempatnya diduga melakukan penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2018.
Akibatnya, ratusan karyawan PT KDH tidak mendapatkan hak mereka.
Padahal gaji mereka dipotong setiap bulan untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Dipicu Masalah Utang, Jenazah Wanita PNS Kementerian PU Ini Dicor di Tempat Pemakaman Umum
BACA JUGA: Dirut Perusahaan Tambang PT KDH dari Balik Jeruji Ajukan Praperadilan ke PN Karimun
BACA JUGA: Danlanal Pastikan 23 Penumpang Selamat dari Kapal Karomah 2 yang Terbakar di Karimun