Friday, March 29, 2024
HomeKarimunPengacara Bantah Bos Perusahaan Tambang PT KDH Karimun Kabur, SY Berstatus Tersangka

Pengacara Bantah Bos Perusahaan Tambang PT KDH Karimun Kabur, SY Berstatus Tersangka

spot_img

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Kelvin Edward Rambe SH, pengacara SY, bos di PT KDH Karimun membantah kliennya itu kabur.

Sebaliknya Kelvin menyebut SY tengah berada di Kota Medan untuk menghadiri pertemuan para kreditur dengan debitur PT KDH di Pengadilan Niaga.

Pertemuannya direncanakan pada 29 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

“SY lari atau dicari itu nggak benar. Pak Haji (SY) diminta hadir di Pengadilan Niaga Medan untuk verifikasi terhadap kreditur pada 29 Oktober 2019,” kata Kelvin Edward Rambe SH, Minggu (27/10/2019).

Baca: 7 Fakta Menarik Penahanan 2 Bos Perusahaan Tambang Granit, dari Pailit hingga Kemplang Iuran BPJS

Baca: Ada Apa dengan Rossi? Memimpin di Lap Awal, Berakhir di Posisi 8 MotoGP Australia

Baca: Tabrak Lari terjadi di Tanjungpinang, Hoser Sitompul Sopir Kijang LGX Diamankan Jajaran Satlantas

SY merupakan salah satu tersangka dugaan pelanggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan perusahaan tambang granit PT KDH Karimun.

SY merupakan satu dari 4 unsur pimpinan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), perusahaan tambang granit di Karimun, Kepulauan Riau.

Status tersangka SY dan tiga bos KDH lainnya ditetapkan oleh penyidik PNS Disnakertrans Kepri Cabang Karimun.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER