AMBON, SURYAKEPRI.COM – Polisi menetapkan tiga pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon senilai Rp 58,9 miliar.
Ketiga pimpinan KCP yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pimpinan KCP BNI Tual berinisial KT, pimpinan KCP BNI Masohi berinisial MM, dan pimpinan KCP Dobo berinisial JRM.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Ketiga tersangka KT, MM, dan JRM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Roem kepada waratawan di Ambon, Minggu (27/10/2019).
Roem menjelaskan, hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ikut membantu tersangka FY alias Faradiba dalam melancarkan aksi kejahatan. FY adalah tersangka utama dalam kasus tersebut.
“Mereka bertiga terlibat ikut serta membantu tersangka Faradiba Yusuf,” ujarnya.
Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon menjadi lima orang.
BACA JUGA: Abu Bakar al-Baghdadi Tewas di Terowongan, Trump: Dia Membunuh Dirinya Sendiri
BACA JUGA: Hj Rosmeri Isdianto Mendorong Kaum Ibu Untuk Manfaatkan Lahan Sekecil Apapun
BACA JUGA: Muncul Konten Unsur Pornografi, Wamenag Pastikan Akun Twitter nya Diretas