Saturday, October 5, 2024
HomeTanjungpinang7 Fakta Menarik Pasutri di Tanjungpinang Jadi Penadah dan Penjual Narkoba

7 Fakta Menarik Pasutri di Tanjungpinang Jadi Penadah dan Penjual Narkoba

spot_img

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone (HP) dengan modus congkel jok sepeda motor. Lima pelaku berhasil ditangkap diantaranya, tiga penadah yakni Afrijal alias Ijal, Alfierta alias Meta dan Dony Efrianto pasangan suami istri, serta dua pelaku Efandi Surya Darma dan Bryan Roi Manda.

Banyak fakta baru yang diungkap oleh pihak kepolisian dari dua penadah yang merupakan suami istri mulai dari jadi penadah barang curian hingga adanya peredaran narkoba.

Berikut 7 fakta menarik dari pengungkapan kasus pencurian congkel jok motor yang terjadi di Tanjungpinang.

1. Satu Pelaku Ditembak

Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap dua orang pencuri dengan cara mencongkel jok motor dan mengambil handphone, satu pelaku terpaksa ditembak.

Polisi juga mengamankan tiga penadah barang curian yang merupakan suami istri yakni Alfierta alias Meta dan Dony Efrianto.

“Memang benar Satreskrim beberapa hari lalu berhasil mengungkap para pelaku pencurian dengan modus congkel jok sepeda motor,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (26/10/2019).

Iqbal menuturkan, dua tersangka pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Dalam upaya penangkapannya, pelaku EF terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

“Satu pelaku dilumpuhkan karena berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas,” ujar Iqbal.

2. Tiga Penadah Diamankan

Iqbal menjelaskan, setelah dua tersangka pelaku ditangkap dan diambil keterangan. Hasil pengembangannya mengarah kepada penampung hasil curiannya. Selanjutnya, petugas kembali menangkap tiga penadah tersebut.

“Dari tangan pelaku dan penadah diamankan barang bukti belasan HP serta dompet para korban,” ujar dia.

“Untuk saat ini para tersangka sudah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Iqbal.

3. Congkel Jok Motor

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengungkap motif pelaku pencuri pencongkel jok motor meresahkan warga Tanjungpinang. Pelaku rela mencuri handphone (HP) untuk mendapatkan narkotika jenis sabu.

Dalam kasus pencurian congkel jok motor ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus lima pelaku, di antaranya tiga penadah yakni Afrijal alias Ijal, Alfierta alias Meta dan Dony Efrianto pasangan suami istri, serta dua pelaku Efandi Surya Darma dan Bryan Roi Manda.

Kelima pelaku ini telah lama saling mengenal dengan memiliki tugas-tugas masing-masing saat beraksi.

Iqbal menjelaskan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir mereka telah beraksi sebanyak 25 kali di Jembatan Dompak Tanjungpinang. Setiap kali beraksi hasil curiannya, kedua pelaku lalu memberikannya ke pedanah suami istri untuk ditukar dengan narkoba.

Lanjut, kata Iqbal, pihaknya berhasil mengungkap kejahatan para tersangka atas laporan polisi oleh korban Arisna Dewi. Di mana saat itu korban sedang berolahraga lari pagi di Jembatan Dompak.

Setengah jam kemudian, korban mendapati jok motornya sudah rusak dan melihat dua unit HP dan unag tunai sebesar Rp750 ribu sudah raib.

“Berdasarkan laporan korban, Satreskrim berhasil mengungkapnya. Ada 3 LP yang ditemukan atas kejahatan para pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15 unit HP,” ujar Iqbal.

4. Tukar HP dengan Narkoba

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir mereka telah beraksi sebanyak 25 kali di Jembatan Dompak Tanjungpinang. Setiap kali beraksi hasil curiannya, kedua pelaku lalu memberikannya ke pedanah suami istri untuk ditukar dengan narkoba.

“Motifnya karena kecanduan narkoba, untuk memperoleh narkoba mereka mencuri HP,” kata Iqbal saat merilis pengungkapan kasusnya di Mapolres Tanjungpinang, Senin (28/10/2019).

Setiap kali beraksi hasil curiannya, kedua pelaku lalu memberikannya ke pedanah suami istri untuk ditukar dengan narkoba.

“Satu HP ditukar 0,5 gram, mereka saling sudah saling mengenal,” ujar Iqbal.

5. Suami Istri Jual Sabu

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menyebut pihaknya masih mendalami narkoba jenis sabu dari tersangka Alfierta alias Meta dan Dony Efrianto.

Tersangka ini merupakan pasangan suami istri penadah hasil curian handphone oleh Efandi Surya Darma dan Bryan Roi Manda.

“Belum bisa memastikan bandar atau tidak, yang jelas masih penyedia untuk tersangka pelaku pencongkel jok motor,” kata Iqbal di Mapolres Tanjungpinang, Senin(28/10/2019).

Iqbal menjelaskan, tersangka suami istri menampung hasil kejahatan kedua pelaku. Setiap hasil curian akan diberikan narkoba kepada pelaku. “Modusnya antik curi HP dari jok motor ditukar dengan sabu dengan uang,” katanya.

“Semuanya positif narkotika. Masih kita dalami dari mana sumber sabu, untuk barang bukti hanya alat-alat sabu yang diamankan,” terang Iqbal.

Menurut Iqbal, para pelaku ini bisa disebut sindikat pencuri HP. Sebab, aksi mereka sangat teroganisir.

“Ini sindikat, berawal dari pemakai lalu mencuri HP untuk memenuhi narkoba,” katanya.

6. Pelaku Saling Kenal

Menurut Iqbal, para pelaku ini bisa disebut sindikat pencuri HP. Sebab, aksi mereka sangat teroganisir.

“Ini sindikat, berawal dari pemakai lalu mencuri HP untuk memenuhi narkoba,” katanya.

Dalam kasus pencurian congkel jok motor ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus lima pelaku, di antaranya tiga penadah yakni Afrijal alias Ijal, Alfierta alias Meta dan Dony Efrianto pasangan suami istri, serta dua pelaku Efandi Surya Darma dan Bryan Roi Manda.

Kelima pelaku ini telah lama saling mengenal dengan memiliki tugas-tugas masing-masing saat beraksi.

“Motifnya karena kecanduan narkoba, untuk memperoleh narkoba mereka mencuri HP,” kata Iqbal saat merilis pengungkapan kasusnya di Mapolres Tanjungpinang, Senin (28/10/2019).

Iqbal menjelaskan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir mereka telah beraksi sebanyak 25 kali di Jembatan Dompak Tanjungpinang.

7. Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatan pelaku, Afrijal alias Ijal, Alfierta alias Meta dan Dony Efrianto dijerat Pasal 480 KUHP dan Efandi dan Briyan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Yang jelas masih kita dalami lagi kasusnya,” tutup Iqbal.(PUT)

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER