Rizky menyampaikan, empat orang yang akan dipanggil adalah pihak dari BPPRD dan Inspektorat Tanjungpinang.
Baca: Fauzi Bahar Mendaftar Lewat Partai Gerindra Maju Pilgub Kepri
Pihak BPPRD dipanggil karena yang mengetahui terkait perbuatan oknum pegawainya, sementara pihak Inspektorat juga dipanggil untuk dimintai keterangan karena sudah menangani lebih dulu.
“Masalah ini kan sudah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat, dengan demikian pihak Inspektorat juga dipanggil mempertanyakan sudah bagaiaman penanganannya,” ujarnya.
Lanjut, kata dia, pemanggilan ini dilaksanakan untuk mengusut tuntas sudah berapa banyak uang yang telah digelapkan para pelaku.
“Kita akan usut sampai tuntas, kita akan telusuri beberapa tahun ke belakang, apakah semua uang yang diperoleh di kantor pajak itu sesuai dengan disetorkan,” kata Rizky. (MBA)